Browse By

Pedoman Penyambungan PLT EBT ke Sistem Distribusi PLN

Apakah studi penyambungan PLT EBT ke sistem distribusi PLN?

Pengembang yang berencana membangun PLT EBT (Pembangkit Listrik Energi Terbarukan) dan menjual daya yang dihasilkan ke PLN harus mengajukan aplikasi yang valid untuk menghubungkan PLT EBT dan beroperasi paralel dengan Sistem Distribusi PLN. Sebelum menyampaikan aplikasi, Pengembang disarankan untuk memahami “Pedoman Penyambungan PLT EBT ke Sistem Distribusi PLN” (Pedoman). Pengembang juga disarankan untuk memperoleh informasi tentang titik terdekat Titik Sambung ke Sistem Distribusi PLN, Penyulang Distribusi, dan Gardu Induk untuk mengusulkan Titik Sambung. Pengembang harus mengisi semua formulir “Rencana Aplikasi Penyambungan Pembangkit Listrik Energi Terbarukan” (Aplikasi) dan menyerahkan ke PLN Wilayah atau Distribusi terdekat dengan PLT EBT yang diusulkan. Pengajuan tidak termasuk instruksi dan informasi umum ini.

Penyambungan PLT EBT

Penyambungan PLT EBT

Aplikasi ini juga memerlukan dokumen-dokumen tertentu, termasuk, namun tidak terbatas pada, Laporan Pra-Studi Kelayakan, Studi Lingkungan dan izin dari pemerintah daerah dan pihak berwenang lainnya untuk PLT EBT. Informasi ini diperlukan PLN Wilayah atau Distribusi untuk melakukan review/studi guna menentukan kelayakan sambungan yang diusulkan dan merekomendasikan langkah-langkah yang tepat untuk menjamin penyambungan dan operasi paralel yang diusulkan tidak memiliki dampak negatif pada keamanan, keandalan dan kualitas daya Sistem Distribusi PLN.

Aplikasi ini dirancang untuk PLT EBT kecil dan menengah (dengan kapasitas terpasang tidak lebih besar dari 10 MW) dan memenuhi syarat untuk menjual tenaga listrik ke PLN pada Tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk Permen No. 04 ESDM/2012 tentang “Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT. PLN (Persero) dari PLT EBT Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik”, Permen No. 17 ESDM/2013 tentang “Pembelian Tenaga Listrik oleh PT. PLN (Persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik”, dan Permen No. 19 ESDM/2013 tentang “Pembelian Tenaga Listrik oleh PT. PLN (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota”, Permen No. 12 ESDM/2014 mengenai “Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air oleh PT. PLN (Persero)”. Peraturan Menteri ESDM juga mengatur agar PLT EBT skala kecil dan menengah terhubung ke Sistem Distribusi 20 KV PLN atau tingkat tegangan yang lebih rendah .

Pengembang dapat memilih Proses “Review Fast-Track PLN” atau “Review Standar PLN” pada kotak yang sesuai dalam Formulir Aplikasi. Usulan PLT EBT memenuhi syarat Proses Review Fast-Track PLN, jika mempunyai kapasitas terpasang sebagai berikut:
• 2 MW atau lebih kecil terhubung ke Sistem Distribusi 20 KV di Jawa – Bali , atau
• 200 KW atau lebih kecil terhubung ke Sistem Distribusi 20 KV di luar wilayah Jawa-Bali, atau
• 30 KW atau kurang terhubung ke Sistem Distribusi 400 V.

Pengembang dapat menghubungi PLN Wilayah atau Distribusi untuk informasi lebih lanjut tentang pengisian Formulir Aplikasi. Aplikasi yang tidak lengkap akan dikembalikan ke Pengembang oleh PLN Wilayah atau Distribusi. Semua informasi dalam aplikasi yang diajukan akan dijaga kerahasiaannya oleh PLN. Review/Studi aplikasi penyambungan PLT EBT yang diusulkan oleh PLN Wilayah atau Distribusi hanya dapat dilakukan setelah aplikasi yang diajukan lengkap dan valid. Suatu review/studi oleh PLN Wilayah atau Distribusi hanya dilakukan setelah aplikasi yang diajukan lengkap dan valid.

Sekilas mengenai Aplikasi Penyambungan PLT EBT (Untuk Kapasitas Pembangkit Tidak Lebih Besar Dari 10 MW)

Sebelum melakukan proses Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PLN wilayah, pengembang harus menyerahkan usulan pembangkit listrik energi terbarukan yang mencakup: mencakup Laporan Studi Kelayakan, UKL/UPL, KKO, dan KKF Proyek PLT EBT dan semua izin serta persetujuan dari Pemerintah Daerah untuk usulan PLT EBT tersebut.

Kenaikan harga pembelian listrik dari PLTA berkapasitas di bawah 10 MW dari Rp656 menjadi Rp1075 per kWh telah menjadi angin segar bagi para pengembang dan investor dalam bidang energi. Tarif tersebut berlaku tetap selama 8 tahun dan akan turun menjadi Rp750 per kWh pada tahun ke sembilan. Dengan perjanjian (kontrak) pembelian dengan PLN selama 20 tahun, investor akan kembali modal dalam jangka waktu relatif singkat.

Namun, sebagai kompensasinya, PLN memberikan tanggung jawab studi dampak penyambungan pembangkit listrik kepada pengembang. Kewajiban pembuatan studi awalnya dilakukan oleh PLN. Tujuannya adalah untuk melihat dampak kestabilan sistem, koordinasi relai proteksi, kemampuan/ daya tahan peralatan dan penghantar sebelum dan sesudah masuknya pembangkit listrik ke dalam sistem. Kenaikan harga jual ini diikuti dengan pengalihan kewajiban kepada pengembang. Pengembang yang kebanyakan kurang memahami sisi teknis dari pembangkitan energi harus menyewa jasa konsultan untuk membuatkan studi dampak penyambungan ini.

Penulis sendiri, sebagai konsultan spesialis energi terbarukan, PLTM, PLTMH, PLTAL, dan PLTS. Penulis sudah sangat berpengalaman dalam membuat Review Standar Aplikasi Penyambungan yang diperlukan untuk proses jual beli listrik: Studi rinci untuk menganalisis aplikasi penyambungan Pembangkit Listrik Energi Terbarukan, yang meliputi: (i) Studi Kelayakan Penyambungan, (ii) Studi Dampak Sistem Distribusi, dan (iii) Studi Fasilitas Penyambungan. Jika membutuhkan konsultasi dan jasa pembuatan studi Penyambungan PLT EBT, silahkan menghubungi penulis di [email protected]. Nomor telepon akan diberikan melalui email untuk menjaga kerahasiaan.

Pengalaman Penulis

Berikut ini adalah pengalaman dari penulis dalam membuat studi Penyambungan PLT EBT yang mencakup Studi Kelayakan Penyambungan, Studi Dampak Sistem Distribusi, dan Studi Fasilitas Penyambungan:

  1. PLTM Kanzy 3 (2 x 4,3 MW), Bengkulu Tengah, Bengkulu
  2. PLTM Kanzy 1 (1 x 2,3 MW), Pasuruan, Jawa Timur
  3. PLTM Kertamukti (2 x 2,1 MW), Sukabumi, Jawa Barat
  4. PLTM Cimedang (1 x 1,246 MW), Tasikmalaya, Jawa Barat
  5. PLTM Cikembang  (1 x 1,121 MW), Tasikmalaya, Jawa Barat
  6. PLTM Bali (1 x 2 MW), Bali
  7. PLTM Tabalar (1 x 1,2 MW) Berau, Kalimantan Utara
  8. PLTM Besai-Kemu (2 x 3,5 MW), Waykanan, Lampung
  9. PLTM Cirompang (4 x 2 MW) , Garut, Jawa Barat
  10. PLTM Nua (2 x 4,4 MW), Seram, Maluku
  11. PLTM Pono (2 x 3 MW), Sigi, Sulawesi Tengah
  12. PLTM Parmonangan-2 (2 x 5 MW), Humbang Hasundutan, Sumatera Utara
  13. PLTM Datara (2 x 4,75 MW), Gowa, Sulawesi Selatan

Sumber gambar: reuters.com

Recommended for you

2 thoughts on “Pedoman Penyambungan PLT EBT ke Sistem Distribusi PLN”

Leave a Reply

You have to agree to the comment policy.